Home Bernala Kristalisasi Pers sebagai Pencari Laba
0

Kristalisasi Pers sebagai Pencari Laba

0
Iqbal
TM. Dhani Iqbal

Satu waktu, anak-anak di sebuah Sekolah Dasar kegirangan. Mereka loncat-loncat dengan muka gembira. Saat itu, serombongan wartawan memasuki sekolahnya. Anak-anak itu tak peduli apa urusan wartawan-wartawan itu meliput, mengambil gambar dirinya. Mungkin mereka berpikir akan terkenal, akan dilihat oleh emak bapaknya di rumah nanti.

Kebetulan, dahulu, saya adalah satu dari sekian banyak rombongan wartawan itu. Ketika itu, barangkali saya berpikir agak berbeda dengan rekan yang lain. Sempat saya berharap mendapat penolakan dari pihak sekolah. Anak-anak harus dilindungi dari segala macam publikasi. Ada banyak kemungkinan yang dapat terjadi dengan menampilkan wajah anak-anak, yang lemah itu, di tempat-tempat umum. Jika pun harus dipublikasikan, karena sedemikian penting, saya berpikir bahwa pengambilan gambar untuk anak-anak harus mendapat sekian izin melalui sekian mekanisme. Peliputan media semestinya bukanlah sesuatu yang niscaya.

Kedatangan kami adalah untuk meliput banjir yang masuk ke sekolah tersebut. Gara-gara banjir, sekolah tersebut tergenang air. Anak-anak terpaksa masuk sekolah dalam kondisi tak bersepatu dan para guru harus menggulung celananya, atau mengangkat roknya, sebetis. Sekadar catatan, baru besoknya sekolah akan diliburkan.

Ketika itu, saya tak merumuskan lebih jauh apa yang membuat saya merasa ada yang salah dalam peliputan ke sekolah-sekolah. Kegelisahan saya bercampur baur dengan keyakinan ketika itu bahwa media harus meliput banjir. Alasannya, masyarakat, khususnya pejabat terkait, harus mengetahui ada sekolah yang kebanjiran. Jika pejabat terkait mengetahui hal ini, maka yang bersangkutan bisa mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk penanganan banjir di sekolah tersebut.

Belakangan, saya mulai berpikir mengapa media tak seharusnya meliput dengan sebebas-bebasnya pada kelompok-kelompok masyarakat. Serombongan wartawan itu, termasuk saya, adalah karyawan dari sebuah Perseroan Terbatas (PT). PT, dimana-mana, memiliki watak mencari profit. PT adalah alas mencari keuntungan dalam perdagangan. Karena itu, posisi media atau jurnalis sebetulnya berada di dua tempat sekaligus: di posisi mengabarkan suatu peristiwa sosial yang diklasifikasi sebagai penting atau menarik dan di posisi sebagai orang perusahaan untuk mengolah bahan yang dapat dijual kepada pengiklan.

Iklan, bagaimanapun, adalah modal bagi kerja-kerja jurnalistik. Uang iklan tersebut memang akan digunakan untuk operasional perusahaan berikutnya, macam meliput sekolah banjir tadi. Namun, uang tersebut juga masuk ke pemilik perusahaan. Apalagi, sering kali media dibuat oleh orang untuk mengangkat bisnisnya yang lain, yang sebetulnya menjadi bisnis utama. Di titik inilah saya berpikir bahwa peliputan di suatu tempat bukanlah niscaya. Masyarakat berhak menolak untuk diambil gambar dirinya, diliput, ditanya-tanya, karena yang melakukan itu bagaimana pun adalah orang perusahaan.

Persoalan ini barangkali bukanlah hal baru. Ini klasik, macam kritik terhadap fotografer (freelance) perang yang menuai rezeki dari kematian orang-orang. Akan tetapi, tetap saja ada bedanya. Jika fotografer tersebut menuai rezeki untuk dirinya, yang besar kemungkinan akan digunakan untuk mengabarkan macam-macam peristiwa duka lain, maka lain ceritanya dengan perusahaan. Rezeki dari segala macam banjir dan kematian mengalir untuk operasional berikutnya sekaligus untuk pemilik perusahaan.

Pada kasus lain, sempat juga saya terpikir ketika melakukan peliputan di suatu bank. Ketika itu, bank tersebut menggelar konferensi pers terkait pencapaian mereka dalam satu tahun. Saat sesi pertanyaan, seorang wartawan bertanya mengenai ini dan itu. Dalam benak saya, yang terjadi sebetulnya adalah orang perusahaan X sedang bertanya-tanya pada perusahaan Y.

Pemikiran macam inilah yang memaklumkan saya ketika melihat suatu koran sering menampilkan iklan di halaman satu secara utuh. Lembaran-lembaran di koran itu bukanlah ruang publik. Ia adalah ruang privat milik sebuah PT. Dan PT, seperti sudah disebutkan, tentu saja berorientasi profit. Orang tak bisa protes, tentu saja. Ia adalah ruang privat yang dibuat untuk publik.

Logika “seolah ruang publik” pada koran itu kira-kira sepadan dengan mal. Mal bukanlah ruang publik. Itu kantor orang. Oleh karenanya, janganlah heran jika ada sekian banyak aturan yang ditentukan perusahaan ketika mau memasuki ruangannya. Sebut saja dilarang memotret, dilarang ini dan itu, atau siapapun harus mau diperiksa satpam kantornya di gerbang. Jika ruang publik, tentu yang menjaga adalah satuan keamanan milik provinsi/kabupaten/kota atau polisi. Jika tak berkenan dengan aturan perusahaan, ya jangan masuk. Jadi, ia bukanlah ruang publik secara hakikat.

Dalam contoh lain, logika profit yang menabrak citarasa kepublikan adalah perusahaan yang menggunakan sumber daya alam berupa frekuensi. Dalam aturan main, segala sumber daya alam harus digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh penduduk. Karenanya, jika TVRI yang menggunakannya, sementara ini, hal itu masih masuk akal. Ia, katakanlah, mendapat mandat melalui pajak orang banyak untuk bersiaran ke seantero negara. Namun, jika sumber daya alam tersebut dikuasai perusahaan, ini yang agak sulit dipahami.

Di satu sisi, sumber daya alam haruslah ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak. Tapi di sisi lain, perusahaan adalah institusi yang berorientasi profit. Dalam upaya mengejar profit, pertimbangan atas hal-hal yang semstinya disediakan untuk publik, seperti mendidik, etis, berguna, dan seterusnya, tidak akan menjadi pegangan. Segudang bukti, selama bertahun-tahun, sudah menunjukkan hal ini.

Tengoklah PT. Televisi Transformasi Indonesia (TTI), yang sudah berulang kali melakukan penghinaan terhadap banyak kaum. Sebut saja pada apa yang mereka buat dengan nama “Primitive Runaway” (yang karena diprotes orang banyak lantas berubah menjadi “Ethnic Runaway”). Atau yang baru saja terjadi, pelecehan terhadap Benyamin Sueb melalui produk “Yuk Keep Smile” (YKS), yang menuai murka kaum Betawi dan pecinta sang seniman. Yang dipegang oleh perusahaan bukanlah etis, tetapi berapa jumlah yang menonton. Jumlah yang menonton akan menuai profit.

 

1

Begitu juga dengan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), yang pernah menuai protes orang Yogya karena menyebut negeri itu sebagai kota bencana melalui produk “Silet” di perusahaannya. Belum lagi program sinetron di banyak perusahaan yang membiasakan telinga dan mata penduduk dengan teriakan marah, tertawa terbahak-bahak, menangis sejadi-jadinya, takhayul, esek-esek, dan segala macamnya. Atau berbagai macam pemberitaan di ruang publik, yang betul-betul di ruang publik karena menggunakan sumber daya milik orang banyak, yang sampai hati mengarahkan opini tertentu untuk kepentingan kaumnya sendiri.

Berdasarkan pemikiran semacam itu, media massa dengan PT sebagai penaungnya perlu ditinjau kembali. Bukan karena contoh-contoh di atas, tetapi karena sifat di dalam dirinya yang mengandung orientasi profit. Contoh-contoh di atas lebih merupakan konsekuensi dari prinsip yang dikandungnya akibat penempatan yang tak pas. Sesuatu yang seratus persen bersifat mencari keuntungan takkan cocok di letakkan di atas sesuatu yang bersifat sosial.

Karena sifat publik itu jugalah rasanya perlu untuk dipikirkan bagaimana “mengembalikan” media massa itu agar bernaung pada sesuatu yang bersifat sosial-kemasyaratan. Apalagi, tiap-tiap badan hukum toh sudah memiliki peruntukan kepentingan masing-masing, sebut saja PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, atau Perkumpulan.

Sementara ini, saya berpikir bahwa tempat bernaung yang ideal dan paling dekat dengan pernyataan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 1 ayat 1, yakni pers sebagai lembaga sosial, adalah yayasan, perkumpulan, atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/NGO. Jika ada yang mempermasalahkan objektivitas dari media yang bernaung pada organisasi berbasis masyarakat, tentu ia pun dapat dikembalikan pada pertanyaan, bagaimana situasi hari ini di bawah naungan organisasi berbasis profit (PT). Terlebih, persoalan hari ini bukan lagi tentang objektivitas, tetapi otentitas. Dan tidak saja otentitas, tetapi menegaskan posisi berdiri suatu media dalam peta sosial-poltik-kultur yang ada.

Dengan bernaung di dalam organisasi masyarakat, khususnya yang bersifat kolektif, rasanya takkan lagi kita jumpai semacam penyedia jasa berita (PJB) (kontributor/koresponden), yang sepadan dengan supplier itu, dalam posisi laksana petani kepada tengkulak.

Harus PT?
Selagi kontradiksi antara yang privat dan yang publik masih terjadi, Bagir Manan, sebagai ketua Dewan Pers, mengatakan bahwa semua perusahaan pers wajib berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT). Seruan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers bertanggal 16 Januari 2014. Menurutnya, hal ini akan berlaku per 1 Juli 2014.

Menanggapi hal tersebut, perlu kiranya dikemukakan tiga pasal dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 1, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 2, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Pasal 9 ayat 2, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pada bagian penjelasan atas undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pasal 2 maupun 9 ayat 2 sudah cukup jelas.

Jika Dewan Pers kemudian mencoba menjelaskan melalui Surat Edaran agar media berbadan hukum yang dimaksud adalah PT, mungkin itu bisa saja. Namun, bersamaan dengan Surat Edaran tersebut, Dewan pers juga mengatakan tidak akan terlibat dalam sengketa dari media massa yang tidak menggunakan PT.

“Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh kepolisian,” kata Bagir Manan sebagaimana dilaporkan oleh media www.republika.co.id, Rabu (25/6), di Surabaya, Jawa Timur.

Selama ini, jika mengalami sengketa dengan suatu pihak, media massa memang memiliki sejumlah instrumen untuk meresponnya, seperti hak jawab, hak koreksi, atau permintaan maaf. Dalam undang-undang, Dewan Pers disebutkan berfungsi untuk, di antaranya, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers (pasal 15 ayat 2 d). Pada bagian penjelasan atas pasal 15 ayat d, disebutkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dalam peraturan perundang-undangan, posisi Surat Edaran, selain tak mengikat, juga tak lebih tinggi dari undang-undang. Jika undang-undang sudah mensyaratkan sekian fungsi yang diemban Dewan Pers, mengapa dewan ini kemudian dapat mengeliminirnya melalui Surat Edaran?

Sejurus, ini mengingatkan kita pada Surat Edaran yang pernah menyatakan publikasi karya ilmiah sebagai syarat kelulusan. Surat itu nyatanya tak bunyi. Tak dituruti pun, suatu institusi bisa meluluskan mahasiswanya, bisa menerbitkan ijazah. Sebab, kriteria publikasi karya sebagai persyaratan kelulusan tak pernah disebut dalam peraturan perundang-undangan.

Bagir juga disebutkan mengalaskan pemikirannya akan PT ini pada kemungkinan jika kelak media bersengketa. Jika bentuknya bukan PT, seperti CV atau firma, maka yang berlaku adalah tanggung jawab pribadi. Artinya, jika sampai ada penyitaan, maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disikat. Jika PT, maka yang disita hanyalah aset PT.

Untuk pemikiran ini, tentu saja ia masuk akal. Namun jika dikembalikan pada apa tujuan utama sebuah media massa didirikan, maka semestinya ia memang menjadi tanggungjawab bersama. Jika tanggung jawab bersama ini dinilai menjadi sesuatu yang harus dihindari, maka jatuhlah wartawan sepenuh-penuhnya pada buruh, bukan profesional yang berdaulat dengan nilai etisnya, bukan, apalagi, konon, pejuang.

Sekadar catatan, perdebatan apakah jurnalis itu buruh atau profesional adalah hal yang sudah lama. Di satu sisi, ia bekerja di perusahaan dengan mekanisme sebagaimana buruh. Ia datang ke kantor untuk memproduksi barang (baca: berita). Tapi, tak ada buruh yang memiliki kode etik. Hanya profesional yang memiliki kode etik, bahkan sampai memiliki undang-undang sendiri.

Ini bukan mengenai kesulitan mengurus atau mendirikan sebuah PT. Dengan uang sekitar 100 juta rupiah untuk setoran modal awal, maka jadilah PT. Tapi ini persoalan bagaimana menjadikan redaksi dapat terlepas dari lingkaran pencarian laba yang menjadi tujuan utama sebuah PT.

Lantas, bagaimana solusinya? Orang bijak bilang, jika niat kuat membulat, Tuhan pasti bergabung. Ada beragam model pendanaan. Sebut saja melalui crowd funding, yang betul-betul mensyaratkan kelayakan diri di depan masyarakat, atau mendirikan satu atau lebih unit bisnis untuk menopang sebuah media massa. Dan tentu masih banyak lagi cara yang harus dipikirkan.

Oleh sebab itu, alih-alih menyerukan berada di bawah PT, semestinya mulai dipikirkan supaya pers justru keluar dari PT.

 

TM. Dhani Iqbal TM. Dhani Iqbal lahir di Medan, Sumatera Utara. Menulis sejumlah esai, feature, dan cerpen di sejumlah media massa, juga beberapa buku: "Sabda Dari Persemayaman" (novel), "Matinya Rating Televisi - Ilusi Sebuah Netralitas", dan "Prahara Metodis". Melewati karir jurnalistik di beberapa media massa berklaim nasional, baik cetak, televisi, dan online, di Jakarta, dengan konsentrasi sosial, politik, dan kultur. Kini berjibaku di media LenteraTimur.com.

Comments with Facebook

LEAVE YOUR COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *