Home Featured Indonesia dan Australia Mengapungkan Nasib “Anak-anak Perahu”
0

Indonesia dan Australia Mengapungkan Nasib “Anak-anak Perahu”

0
Perairan antara Indonesia dan Australia. Gambar: Google Earth.

“Sekarang saya takut air. Selama tiga hari tiga malam, tanpa air dan makanan. Kami terus-menerus memanjat ke tempat lebih tinggi saat pelan-pelan perahu tenggelam,” kata Arief pada Human Rights Watch.

Arif, 15 tahun, imigran etnis Hazara dari Afghanistan, melintasi perairan Indonesia sendirian dengan tujuan tiba selamat di Australia. Perahu yang ditumpanginya menerjang marabahaya selama tiga hari sebelum dia diselamatkan. Dia menyaksikan banyak teman seperjalanannya tenggelam.

Sesudah Arif diselamatkan, otoritas Indonesia membawanya ke pusat tahanan imigrasi. Di sana dia meringkuk bersama tahanan tak sebaya selama tiga bulan. Tak ada akses untuk informasi maupun bantuan hukum. Sipir memukulnya jika dia berusaha kabur.

Menurut Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa, sedikitnya ada 150 anak-anak imigran seperti Arief di Indonesia, dan lebih banyak lagi yang tak diakui secara hukum maupun lainnya oleh Pemerintah Indonesia. Anak-anak ini kerap membuat keputusan tanpa petunjuk arah.  Dan tak satu pun dari mereka yang mendapat perlindungan memadai, seperti perwalian, bantuan hukum, maupun dokumen dari Indonesia. Sebagian besar menginginkan atau memilih nekat mengarungi laut dengan perahu untuk menghindari penderitaan di tahanan.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh kelompok pemantau hak asasi manusia internasional (Human Rights Watch) kepada LenteraTimur.com, Senin (10/9), tercatat bahwa ada ratusan anak-anak imigran di Indonesia, terutama anak-anak yang pergi seorang diri dari Sri Lanka, Afghanistan, Burma, dan negara-negara lain. Mereka menghadapi penahanan, perlakuan buruk di tahanan imigrasi, tanpa akses pendidikan, dan bahkan tak mendapatkan pertolongan dasar di Indonesia.

Human Right Watch menilai bahwa Pemerintah Indonesia enggan memberi para imigran, atau keluarga mereka, kesempatan mendapatkan status hukum, seperti jaminan suaka. Akhirnya, banyak imigran menimbang perjalanan ke Australia dengan perahu yang diatur para penyelundup sebagai pilihan lazim, meski menantang maut.

“Terlalu banyak anak-anak mengambil perjalanan penuh risiko karena mereka tak punya pilihan lebih baik. Mereka tak bisa pulang karena kriminalisasi atau perang, dan mereka tak bisa cuma diam, karena Pemerintah Indonesia tak membantu dengan kebutuhan dasar atau tak mengatasi status hukum mereka,” ujar Zama Coursen-Neff, direktur hak-hak anak dari Human Rights Watch.

Human Right Watch juga mencatat bahwa pada 29 Agustus 2012 sebuah perahu tak laik pakai yang dipenuhi oleh keluarga imigran telah tenggelam di perairan Selat Sunda saat menuju Australia. Disebutkan bahwa terdapat anak-anak dari sekitar seratus imigran yang tewas pada peristiwa tersebut.

Omed Jafari, bocah sepuluh tahun dari Afghanistan, adalah salah seorang yang selamat dari kapal imigran yang tenggelam itu. Kulitnya terbakar matahari dan amat kehausan. Media melaporkan dia kehilangan ayah dan kerabat lain dalam peristiwa itu. Dan Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Merak, Banten, Mangamed Tamin Satiawan, mengatakan kasus Omed ini akan diselesaikan lebih cepat.

Human Rights Watch yang mewawancarai anak-anak imigran, baik yang pergi sendiri maupun bersama keluarganya ke Indonesia, menemukan banyak keluarga, seperti Omed, yang kemudian memutuskan pergi ke Australia dengan menumpang perahu yang penuh risiko, yang diatur para penyelundup dari Jakarta, Kupang, Banjarmasin, dan daerah lain dari kepulauan Indonesia.

“Anak-anak tanpa pendamping ini berusaha singgah ke Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke Australia yang kemudian seringkali terdampar dalam kesulitan hukum. Hak-hak mereka ditolak dan kesehatan serta keselamatan fisik mereka dipertaruhkan dalam risiko laten,” ujar Coursen-Neff.

Human Right Watch menilai bahwa Pemerintah Indonesia seringkali menahan para imigran tak berdokumen, termasuk anak-anak tanpa pendamping maupun bersama keluarga, selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun dalam kondisi memilukan tanpa akses pendidikan atau, dalam beberapa kasus, tanpa memberi rekreasi di alam terbuka. Mereka mendekam di fasilitas tahanan imigrasi di Jakarta, Pontianak, Tanjung Pinang, Belawan, dan daerah lain di Indonesia.

Kebijakan imigrasi yang ketat di Indonesia dan di Australia juga disebutkan kian memperburuk kondisi. Hal ini makin diperparah dengan tidak adanya pendampingan terhadap keluarga dengan anak-anak mereka, yang membuat mereka terjerembab pada risiko pelanggaran.

Pemerintah Australia memiliki skema perpindahan tempat tinggal bagi beberapa imigran di Indonesia, yang diakui sebagai pengungsi oleh badan pengungsi PBB. Hanya saja, proses ini memakan waktu bertahun-tahun, sementara para imigran tetap di tahanan, hidup tanpa izin kerja, atau, dalam beberapa kasus, tanpa dokumen hukum sama sekali, di Indonesia.

“Setelah delapan atau sembilan bulan, Anda akan dipanggil untuk wawancara, dan menunggu lama lagi untuk menerima keputusan. Itu bisa bertahun-tahun, dan orang yang sudah berkeluarga menanggung keluarganya, memerlukan uang. Setidaknya kalau menumpang perahu, Anda tahu nasib Anda dalam 36 jam, dalam 24 jam,” ujar seorang ayah dari Afghanistan yang menceritakan pengalamannya di Indonesia kepada Human Rights Watch.

Menurut Human Right Watch, Pemerintah Indonesia yang memang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 telah mengabaikan perlindungan resmi untuk anak-anak yang mencari suaka. Meski demikian, sebagaimana negara yang meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak, Indonesia semestinya wajib menyediakan pendidikan untuk seluruh anak, tanpa membeda-bedakannya berdasar status imigran, dan Indonesia hanya bisa menahan anak dalam keadaan yang amat terbatas.

“Pembahasan yang berlangsung antara Pemerintah Indonesia dan Australia untuk meningkatkan kerjasama dalam operasi pencarian dan penyelamatan kapal-kapal di laut merupakan hal penting, tapi masih banyak yang harus dilakukan. Australia harus mempercepat proses migrasi tempat tinggal. Indonesia perlu menghentikan penahanan anak-anak imigran, dan membentuk mekanisme yang memberi mereka akses pada pendidikan dan status hukum,” kata Coursen-Neff.

Dengan kondisi dimana anak-anak imigran yang sedang berada di Indonesia dalam perjalanan menuju Australia kerap berada dalam risiko pelanggaran laten, maka Human Right Watch meminta kepada kedua negara untuk melakukan langkah-langkah efektif demi melindungi anak-anak tersebut.

TM. Dhani Iqbal TM. Dhani Iqbal lahir di Medan, Sumatera Utara. Menulis sejumlah esai, feature, dan cerpen di sejumlah media massa, juga beberapa buku: "Sabda Dari Persemayaman" (novel), "Matinya Rating Televisi - Ilusi Sebuah Netralitas", dan "Prahara Metodis". Melewati karir jurnalistik di beberapa media massa berklaim nasional, baik cetak, televisi, dan online, di Jakarta, dengan konsentrasi sosial, politik, dan kultur. Kini berjibaku di media LenteraTimur.com.

Comments with Facebook

LEAVE YOUR COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *