
Azan magrib di televisi berfrekuensi nasional adalah contoh termudah yang bisa dilihat tentang kisah pengabaian di Indonesia. Bagi banyak kawasan di luar Jakarta, kabar datangnya salat magrib pasti keliru, bahkan ia muncul pada sekitar pukul 19 atau 20 malam. Tayangan azan terang menihilkan adanya manusia lain di luar Jakarta.
Pada mulanya, Indonesia adalah sebuah gagasan. Ia muncul dari sebuah bayangan atas kolonialisasi yang dilakukan bangsa Eropa pada banyak negara di Asia Tenggara. Mana-mana yang dijajah kemudian diimajinasikan untuk dijadikan satu negara. Negara-negara terjajah yang kemudian mengorganisir diri untuk membentuk satu negara tentu akan menjadi tinju besar kepada bangsa kolonial.
Argumen penyatuan itu dapat dirujuk pada gagasan filosof Perancis Ernst Renan: le desir d’etre ensemble, dambaan untuk menyatukan diri. Namun, dambaan ini bukan atas dasar keinginan ekspansi kebesaran diri macam Hitler atau Mussolini, juga bukan karena alasan chauvinistik khas imperialis seperti “benar atau salah adalah negaraku”.
Dambaan tentang keindonesiaan sejatinya dipicu oleh rasa senasib sependeritaan karena sama-sama dijajah oleh bangsa yang sama. Gagasan negara baru ini berpijak pada solidaritas kaum yang menderita, yang hina, yang lemah, yang dibuat bodoh, yang dibuat bermental babu, jongos, yang lebih rendah dari cacing tanah, yang tidak memiliki kesempatan, dan yang selalu kalah bersaing dengan yang bermodal. Tepatnya, kata YB Mangunwijaya dalam buku Menuju Republik Indonesia Serikat (1998), kesetiakawanan kepada kawan sesama pribumi yang dihisap dan diperbudak oleh bangsa lain.
Saat gagasan besar itu masih bayi, pada 1932, Muhammad Hatta, kelak proklamator Indonesia, sedari awal sudah mengingatkan bahwa “kita juga akan menyusun per-satoe-an, sebab itu kita menolak per-sate-an.” Hatta memang sudah mewanti-wanti agar negara baru itu nantinya tidak didominasi oleh satu golongan. Prinsip untuk menghentikan eksploitasi bangsa atas bangsa lain, bahkan eksploitasi manusia pada manusia lain (exploitation de l’homme par i’homme), haruslah dijaga.
Maksud Hatta jelas, negara-negara yang bersatu dalam panji Indonesia itu nantinya harus diakui eksistensinya. Kata Hatta, “bukan suatu Republik Indonesia yang sentralistik didominasi oleh kekuasaan negara dan elit penguasa di dan dari atas”.
Begitu juga halnya Sukarno. Pada 18 Agustus 1945, di depan sidang Komite Nasional Indonesia Pusat, Sukarno, yang berusaha menenangkan hati para anggota Komite yang heterogen itu, berpesan bahwa Undang-Undang Dasar yang akan disahkan itu “adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet (undang-undang dasar revolusi). Nanti kita akan membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap”.
Namun, karena konsep ini pulalah Hatta dan Sukarno bercerai. Gendang tak lagi seirama. Hatta tetap pro pada aktualisasi negara-negara, atau daerah-daerah, di Indonesia. Sedangkan Sukarno berubah.
“Akhirnya di tahun 1959,” tulis YB Mangunwijaya, “Undang-Undang Dasar 1945 yang dulu oleh Sukarno Muda dikualifikasi sebagai sekadar, sementara, kilat, yang mestinya harus dilengkapi dan disempurnakan, malahan dibiarkan oleh Sukarno Tua begitu saja; untuk kemudian dimanipulasi sebagai alat kediktatorannya”.
Waktu berlalu. Indonesia pelan-pelan terslogankan dan terlegalkan dari Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan semua kemudian menjadi serba Jakarta. Jakarta, yang menjadi ibukota negara, menjadi pusat seluruh anggaran dan dimensi industri. Ia seperti mercuasuar air yang tetesannya dinanti-nanti orang banyak. Dan yang terkena tetesan itu memang tak jauh-jauh. Sebut saja Bogor, Cibubur, Depok, Bekasi, atau Tangerang. Dan yang tak dekat hingga terjauh, kondisinya kian memprihatinkan. Ia klimaks di perbatasan.
Bahkan, di saat sarana transportasi di Sulawesi, Maluku, Kalimantan, Sumatera, Papua terpuruk, lumpuh, dan mahal, dibangunlah jembatan besar yang menghubungkan Surabaya dan Madura. Dan kelak, jembatan yang menghubungkan Jawa di Merak, Banten, dengan Sumatera di Bakauheni, Lampung, juga akan segera menyusul.
Kenapa hanya sekitar Jakarta yang terbangun dan yang jauh kian tak terperhatikan? Jawabnya tentu karena konsentrasi modal. Adalah naluri alamiah kapitalisme untuk selalu memasuki kawasan-kawasan yang sudah berpasar dan menolak penetrasi di kawasan sepi tak bertransportasi. Di sini, negara memang absen di kawasan-kawasan terjauh dari Jakarta. Negara tak berusaha memecah konsentrasi itu. Jakarta tak membuat infrastruktur dan menciptakan pasar yang dapat menjadi magnet bagi modal.
Konsekuensinya serius. Jakarta sontak didatangi oleh banyak orang dari seluruh penjuru. Macet parah dan ancaman lumpuh serta banjir setiap hujan berdurasi lama menjadi penyakit yang menahun dan akut. Tak ketinggalan konflik-konflik antaridentitas yang meletup-letup di sudut-sudut kotanya. Semua memburu rezeki di Jakarta, dan kawasan lain kian lama kian tak terperhatikan.
Dan media, yang menjadi cermin dari dinamika gerak dan denyut masyarakat, larut dalam langgam sentralisme ini.
Media
Jika ada yang disebut media nasional, tentulah ia (cenderung) berada di Jakarta. Isinya pun, sadar atau tidak, terseret pada isu-isu lokal Jakarta. Media televisi adalah yang paling mencolok. Dengan menggunakan frekuensi rakyat, televisi gratisan mempertontonkan pada seluruh rakyat di penjuru Indonesia tentang banjir di salah satu rukun warga di Kelurahan Kampung Melayu, pohon-pohon tumbang di Kelurahan Tebet, atau gempa dengan skala empat atau lima skala richter di Jakarta. Sebaliknya, peristiwa besar macam smong di Mentawai, atau banjir besar di Wasior, tak mendapat porsi yang pantas.
Hal serupa juga terjadi pada kasus-kasus semacam skandal Bank Century atau Gayus. Sulit untuk dibayangkan, kedua kasus itu dapat menyita ruang publik nasional yang jumlah penduduknya hampir mencapai 250 juta orang; yang terpencar di belasan ribu pulau dengan kebudayaan dan cara pandang yang berbeda-beda; yang jika peta Indonesia dicopot dan ditaruh di Eropa, maka tertutuplah Inggris hingga Turki, dan masing-masing kawasan itu juga memiliki kasus-kasus korupsi dan segala macam persoalan penting lainnya.
Perspektif ini membuat pemilihan atas isu nasional di media massa menjadi sulit. Apa kriteria sesuatu disebut nasional? Tapi memang demikianlah adanya. Kontributor-kontributor media di luar Jakarta hanya dapat mengeluh, betapa isu-isu mereka amat sering dianggap tak layak untuk diberitakan di media nasional.
Selain pemberitaan, format televisi lain macam sinetron tak kalah sentralistiknya. Semua artis yang dihadirkan dalam drama-drama itu mestilah mereka yang berkulit putih, berambut lurus, berlogat Jakarta, dan berpikir dengan cara instan khas Jakarta. Media televisi nasional seolah lupa bahwa ada yang bukan berkulit putih, berambut keriting, berlogat lain, dan cara berpikir berbeda yang juga harus dihargai dan sebetulnya juga amat berhak untuk diaktualkan oleh mereka yang menggunakan ranah publik.
Contoh terbaru yang bisa disebut barangkali adalah program Primitive Runaway yang ditayangkan oleh stasiun asal Jakarta, Trans TV. Program yang kini namanya diubah menjadi Ethnic Runaway akibat menuai protes dari masyarakat ini memposisikan masyarakat adat di luar Jakarta sebagai “yang lain” (the other). Mereka memandang masyarakat luar Jakarta sebagai sesuatu yang aneh. Masyarakat luar Jakarta dianggap sebagai entitas “tak biasa” yang perlu diketahui tentang bagaimana kehidupannya.
“Masyarakat adat selalu dipandang sebagai makhluk aneh yang perlu disorot handycam (dipegang oleh bintang tamu) sepanjang waktu, sekalipun telanjang,” kata Roy Thaniago dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada penghujung 2010 di Jakarta.
Sejurus, ini mengingatkan kita pada perspektif kolonial yang dianekdotkan oleh filosof Claude Levi-Strauss dalam bukunya Race et Histoire (1952) (Ras dan Sejarah, 2000). Menurut Levi-Straus, orang-orang Spanyol, setelah penemuan benua Amerika, mengirimkan tim penyelidik ke wilayah Antilla Raya. Tim ingin mengetahui apakah penduduk Antilla Raya memiliki nyawa atau tidak. Tapi sayang beribu sayang. Tim itu tertangkap, kemudian ditenggelamkan, dan dibiarkan selama beberapa waktu dalam keadaan mati. Rupanya, penduduk pribumi juga ingin meneliti, apakah mayat berkulit putih dapat membusuk atau tidak.
Perspektif Jakarta juga kerap mengemuka dalam berbagai istilah. Sebut saja “suku terbelakang”, “suku terasing”, atau “masyarakat liar”. Tentu saja, pertanyaannya adalah, terbelakang bagi siapa, terasing dari apa, dan liar untuk siapa? Apakah karena mereka, yang sudah tinggal turun temurun di suatu kawasan, dianggap mengganggu pembangunan yang baru datang?
Perspektif semacam ini kemudian dipancarkan ke seluruh kawasan menggunakan, sekali lagi, frekuensi publik yang dibiayai oleh pajak seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan
Selain media, status nasional juga bermasalah pada dunia pendidikan. Pendidikan nasional menjadi suatu momok bagi banyak masyarakat. Wujudnya ada pada Ujian Nasional. Pengetahuan diuji untuk anak-anak Indonesia di ujung barat hingga ujung timur dalam kacamata yang sama.
Tujuan ujian macam itu adalah untuk mengetahui standar pendidikan nasional. Ia menjadi tolak ukur utama dalam proses kelulusan peserta didik seluruh Indonesia. Ia hendak dijadikan alat pemecut agar semua pihak terkait dapat memperbaiki dan mempercepat mutu pendidikan.
Namun, itu baru di satu sisi. Di sisi lain, ada persoalan kearifan lokal yang sebetulnya amat perlu diketahui peserta didik. M. Eri Irawan dalam artikel Membangun Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal yang dimuat di situs pendidikan www.re-searchengines.com, mengatakan bahwa mendidik anak-anak bukan perkara mudah. Pada anak-anak yang tinggal di pedesaan, atau anak-anak korban bencana, dibutuhkan sistem kurikulum yang dapat memberdayakan, mengingat mereka memiliki dan memegang teguh sistem nilai dan budayanya.
Bagi Eri, penyamaan kurikulum pendidikan hanya akan menghukum anak-anak yang memiliki latarbelakang berbeda dan unik. Kurikulum yang perlu diterapkan justru mestinya bersifat lokal, yang memiliki semangat dan filosofi yang memberdayakan minat dan potensi peserta didik sesuai realitas yang harus mereka hadapi, dan bukan direduksi atau dihindari. Hal ini dapat mendorong peserta didik menjadi pribadi yang sadar dengan dirinya (corpo consciente) dalam relasinya dengan sesama manusia dan lingkungannya. Dan itulah yang disebut pendidikan berbasis kearifan lokal.
“Pendidikan berbasis kearifan lokal adalah pendidikan yang mengajarkan peserta didik untuk selalu lekat dengan situasi kongkret yang mereka hadapi,” tulis Eri.
Persoalan pendidikan yang tidak dekat dengan keseharian juga dialami di Papua. Fadhal Alhamid, salah seorang petinggi Dewan Adat Papua, mengatakan bahwa apa yang diajarkan di sekolah-sekolah kerap merupakan sesuatu yang asing.
“(Dulu) kalau ajar membaca… ‘ini api, api menyala, babi lari’. Sesuatu yang mengakar dalam realita. Sekarang, ‘ini Pak Madi, Pak Madi ke sawah’. Siapa Pak Madi? Sawah mana? Orang Papua tidak kenal sawah. Orang Papua kenal hutan sagu,” tukas Fadhal pada pertengahan 2010 di Jakarta.
Dan karena hendak mencapai standar pendidikan nasional, yang sama di seluruh Indonesia, sistem pendidikan pun menjadi tak mengenal perbedaan ruang.
“Bagaimana anak SMP (Sekolah Menengah Pertama-red) di Cikini (Jakarta-red) menjawab soal yang sama dengan anak di pedalaman Papua yang guru keseniannya (juga) mengajar fisika, guru agama mengajar matematika? … Bahkan di Merauke itu ada sekolah yang pohon pisang itu tumbuh di dalam kelas,” tambah Fadhal.
Sistem pendidikan nasional agaknya memandang bahwa ruang dan waktu itu bersifat statis dan universal, yang karenanya dapat diukur secara objektif. Ruang dan waktu dilihat sebagai objek-objek, bukan sesuatu yang di dalamnya ada proses-proses.
Hukum (Adat)
Ranah hukum nasional juga tak luput didera konflik berkepanjangan. Terutama adalah dengan masyarakat adat. Negara dan masyarakat adat kerap berhadapan dalam logika keteraturan yang berbeda di banyak isu.
Kasus tanah adalah salah satu contoh yang banyak terjadi. Masyarakat adat, yang mendiami kawasan selama ratusan tahun, telah lama memiliki sistem nilai dan sistem sosial untuk mengatur kehidupan masyarakatnya. Ada sistem siapa mendapatkan apa untuk menjamin kesejahteraan.
Bahi gici arit cingke gici iret, kudu te agil cama laing, kata orang Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Artinya, membagi secara adil dan merata demi kesejahteraan bersama. Masyarakat Manggarai memiliki sistem bahwa pada setiap pemukiman yang terpusat dalam mbaru gendang (rumah gendang) ada tanah-tanah garapan yang diperuntukan bagi warga kampung yang disebut lingko. Lingko-lingko inilah tanah ulayat yang dibagikan kepada warga kampung sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup dengan mekanisme tersendiri.
Lalu, muncullah negara dengan sistemnya yang baru. Negara ini kemudian kerap memberikan konsesi lahan untuk pihak swasta di sebuah kawasan yang di sana ada masyarakat adat seperti masyarakat Serise di Manggarai itu. Benturan pun tak terhindarkan.
Tak hanya di Manggarai, persoalan yang kurang lebih serupa mencuat dimana-mana. Sebut saja kasus-kasus di sekitar Freeport di Papua, Dayak Kalimantan, Nias, Jambi, Riau, Krui, Gorontalo, dan seterusnya. Konflik yang terjadi menjadi refleksi atas bagaimana sebetulnya skema negara dalam memposisikan masyarakat adat – suatu tatatan masyarakat asli yang sesungguhnya justru telah mengkonstruksi negara ini.
Kebudayaan
Kini, di Jakarta, setiap hari Jumat mudah menemukan orang-orang yang menggunakan pakaian batik. Tak hanya institusi negara, perusahaan swasta pun mewajibkan busana itu pada keraninya. Lalu, apa persoalannya?
Persoalannya adalah kenyataan bahwa batik sesungguhnya hanya milik dari suatu golongan tertentu di Indonesia. Batik, meski tersebar di banyak kawasan di Indonesia dengan ragam corak, bukanlah entitas tradisional yang digunakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Di sini wanti-wanti Hatta menjadi tak digubris, agar negara ini tak didominasi oleh satu golongan.
Persoalan baju tentu bukan satu-satunya unsur dalam kebudayaan. Ia terulur pada banyak hal, entah itu musik, aksentuasi, perdagangan, hingga cara berpikir. Apa yang kemudian kerap menjadi perdebatan adalah, lantas bagaimana menentukan kebudayaan nasional?
Proses hibrida kebudayaan sempat mengemuka di banyak kesempatan forum maupun tulisan. Unsur kebudayaan tertentu kemudian digabung dengan kebudayaan lain ditambah dengan kebudayaan sini dan sana, lalu jadilah kebudayaan nasional. Akan tetapi, ia selalu tak luput dari kritikan.
Proses hibrida itu justru dianggap sebagai pembunuhan atas eksistensi suatu tradisi kebudayaan. Selain itu, praktik hibrida dianggap asing karena tak memiliki akar berpijak. Banyak pihak justru menyarankan agar tak usah bercapai-capai melakukan perkawinan kebudayaan. Yang harus dilakukan justru menyemaikan kebudayaan-kebudayaan yang ada agar tetap tumbuh.
Berbagai keragaman di seluruh bidang ini meminta perhatian seluruh orang akan adanya ancaman atas eksistensi dan aktualisasi dari entitas-entitas yang ada di Indonesia. Pada mulanya, memang, Indonesia dengan semangat penuh menyita seluruh aset-aset yang dimiliki Belanda di tanah air. Semangat nasionalisasi meledak di seluruh lini.
Namun, saat proyek nasionalisasi itu masih jauh dari kata tuntas, ternyata ia begitu saja hilang arah setelah ada pergolakan kekuasaan di pucuk pemerintahan pada pertengahan 1960-an. Yang terjadi kemudian adalah berduyun-duyunnya modal asing memasuki Indonesia.
Ke luar, negara yang semestinya melakukan nasionalisasi sumber-sumber daya alam yang ada di negerinya sebagai tanda kedaulatan demi mensejahterakan rakyat, nyatanya tak melakukan hal tersebut. Sementara, ke dalam, pada yang sudah menjadi milik negara, tak terlihat hasilnya di banyak kawasan kepulauan ini.
Jika apa-apa yang sudah dinasionalisasi kemudian tak didenasionalisasi ke dalam, tidak dipikirkan format baru untuk dikembalikan lagi hasilnya kepada mereka yang berhak, hingga siapapun dan dimanapun menjadi memiliki kesempatan yang sama dalam menggapai kesejahteraan dan eksistensi, apalah beda negara ini dengan Belanda?
Comments with Facebook
Saya senang membaca tulisan seperti ini. Sungguh baik sekali, pemikiran yang lahir dari pemuda yang kritis dan peka terhadap situasi lingkungan dan pemerintahannya.
Kita mengetahui seluruh permasalahannya De’. Tapi tidak ada yang tahu bagaimana solusinya. Mungkin Ade’ tidak tahu, terdapat beberapa pribadi yang memiliki pemikiran yang sama dengan ade’ dan telah masuk ke dunia pemerintahan. Tidak sedikit orang-orang yang ingin memberikan keadilan yang sebenar-benarnya. Tetapi mereka tidak memiliki solusi.
Mereka belum menemukan solusi yang tepat untuk mengangkat keadilan di Negara ini. Pengaruh yang mereka dapatkan tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Kita ini hanyalah boneka-boneka dari pihak yang bermain di belakang layar yang menguasai seluruh dunia. Kita ini hanyalah pion-pion yang tidak pernah tahu kapan akan di korbankan. Mereka semua dalam keadaan tertekan. Kita tidak pernah tahu kesulitan mereka yang sebenarnya. Nanti Ade’ akan mengerti kalo Ade’ berhasil memasuki dunia pemerintahan.
Siapa yang tidak mau menjadi pribadi yang baik? Tidak ada manusia yang ingin menjadi koruptor, kalau tidak ada alasan yang kuat untuk menjadi koruptor. Semua itu di karenakan tekanan yang terjadi secara global di seluruh dunia. Mungkin memang ada beberapa pihak yang memanfaatkan kondisi seperti ini. Tapi yang perlu Ade’ ketahui, tidak sedikit orang yang ingin mengangkat kembali keadilan di Indonesia. tetapi permasalahan yang di hadapi bukan lah permasalahan yang kecil.
Apakah Ade’ berpikir kita telah sepenuhnya merdeka dari pengaruh bangsa luar? Ingat De’, masih sangat besar pengaruh bangsa luar terhadap Negara Indonesia ini. Indonesia belum sepenuhnya merdeka dan dapat melakukan segalanya semau Indonesia. Masih terlalu banyak parameter yang perlu di perhitungkan untuk mengubah Indonesia.
Apakah Ade’ berpikir tindakan Soekarno itu jahat karena telah melakukan sentralisasi? Ada sebuah konspirasi besar di dalamnya De’.
ga usah di ambil pusing soal yang sudah berlangsung sebgai budaya yg beragam,prinsipnya saling menghormati satu sama lain,dan jangan mencuatkan atau mementahkan yang sudah menjadi tradisi,kan asas saling menhargai,masih banyak yg diurusi soal sila ke 5,bukan menggulirkan hak beragama,sangat sensitif sekali..perbdaan adalah rahmat tuhan YME..