Rentak Sedegam Penguatan DPD dan Otonomi Provinsi
0
0
0
417
Setelah kita kaji mendalam, kita baca Undang-Undang Dasar, tidak ada kemungkinkan untuk menafsirkan locus delicti ada pada kabupaten. Sebaliknya, otonomi itu justru harus ada pada provinsi.