Home Featured Tanah Adat, Hilang di Jambi Dicari ke Jakarta
0

Tanah Adat, Hilang di Jambi Dicari ke Jakarta

0
Masyarakat berdemonstrasi di depan gerbang Kementerian Kehutanan terkait sengketa tanah adat di Jambi. Foto-foto: LenteraTimur.com/Fajar Riadi.

“Kami ini orang adat. Menyerahkan tanah adat kepada pemerintah kami tidak pernah, menyerahkannya kepada perusahaan juga tidak,” kata Kutar bin Safii.

Kutar adalah Ketua Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Batang Hari, Jambi. Sejak Sabtu 17/11) lalu, dia, bersama masyarakat Suku Anak Dalam lainnya dan warga Dusun Kunangan Jaya II Batang Hari, serta warga Dusun IV Mekar Jaya Sorolangun, Jambi, datang ke Jakarta. Mereka langsung menuju gedung parlemen Indonesia di kawasan Senayan dan mendirikan tenda seadanya. Rencananya, mereka akan menginap di sana. Namun, aksi mereka dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Senin (19/11), masyarakat yang berjumlah sekitar 200 orang ini berbondong-bondong ke Kantor Kementerian Kehutanan. Lokasinya tak jauh dari gedung parlemen. Tujuannya tak lain menagih janji Menteri Kehutanan yang akan memberikan pengakuan (enklave) atas tanah untuk masyarakat.

Kutar mengatakan bahwa sebagai masyarakat adat mereka sudah sejak lama tinggal di tempat tinggalnya yang sekarang. Jauh sebelum Negara Indonesia ada, mereka telah menggarap lahan di dalam hutan Batang Hari.

“Kami sebelum ada zaman Belanda, sudah punya tanah adat di situ, beranak pinak di situ, berturun piturun di situ,” kata Kutar. “Komitmen kami, kembalikan tanah wilayah adat kami seluas 3.550 hektar, tanpa syarat.”

Sementara itu, Abdul Manan, Kepala Dusun Mekar Jaya, mengatakan bahwa warganya telah lama menyelesaikan berbagai macam administrasi untuk melengkapi persyaratan-persyaratan mengajukan enklave tanah secara resmi kepada pemerintah.

“Semua data-data kelengkapan sudah kami serahkan ke Kehutanan Kabupaten. Tapi ternyata tidak diproses. Makanya kami datang ke mari,” tutur Manan.

Sebetulnya, tuntutan masyarakat ini memang bukan hal baru. Setahun lalu, 16 Desember 2011, masyarakat sudah bertemu dengan pihak Kementerian Kehutanan untuk merundingkan perihal tuntutan enklave tanah. Saat itu, hadir juga masyarakat Pulau Padang, Riau, yang juga tengah berkonflik dengan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Ketika itu, Kementrian Kehutanan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjanjikan kepada masyarakat Adat Suku Anak Dalam enklave tanah seluas 3.550 hektar. Untuk warga Kunangan Jaya II, Menteri Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional menjanjikan enklave delapan ribu hektar. Sedangkan pada masyarakat Dusun IV Mekar Jaya, enklave seluas 3.483 hektar.

Akan tetapi, pertemuan Senin itu tak membuahkan hasil. Tidak ada jalan terang. Pihak Kementerian Kehutanan menolak merealisasikan tuntutan masyarakat.

“Sekarang enggak ada kesepakatan apa-apa. Kesepakatan yang 16 Desember itu mereka anggap ilegal. Padahal kopnya mereka (yang buat-red), yang nge-cap (stempel-red) mereka… Kok mereka sendiri anggap itu ilegal,” ketus Mawardi, Koordinator Gerakan Nasional Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat. “Karena tidak ada keputusan, kita keluar (dari ruang perundingan-red), dan kita akan bertahan di sini.”

Dalam pertemuan tahun lalu, dicapai beberapa poin yang tercantum dalam notulen rapat. Poin tersebut adalah:

1. Lahan garapan masyarakat dusun IV Mekar Jaya desa Sungai Butang Kecamatan Mandi Angin seluas 3.482 hektar, dan dusun Kunangan Jaya II Desa Bungku Kecamatan Bajubang seluas 8000 ha akan di-enklave, sebagai tindak lanjut Berita Acara Pertemuan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pemprov (pemerintah Provinsi-red) Jambi dengan Serikat Tani Nasional, pada tanggal 16 November 2011.

2. Akan menugaskan Kepala BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan-red) Wilayah II, untuk berkoordinasi dengan Bupati Sarolangun dan Bupati Batanghari terkait dengan masalah tata batas perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri-red) PT. Agronusa Alam Sejahtera dan PT. Wanakasita Nusantara, serta PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

3. Akan menugaskan Kepala BP2HP (Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi-red) Wilayah IV Jambi untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap ketiga perusahaan dimaksud.

4. Membuat surat teguran kepada PT. Agronusa Alam Sejahtera dan PT. Wanakasita Nusantara, serta PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) terkait pelaksanaan amar (7) SK (Surat Keputusan-red) HTI yang bersangkutan.

5. Membuat surat kepada Bupati Sorolangun dan Bupati Batanghari, agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang hutan Masyarakat Adat Suku Anak Dalam, dan diminta kepada tokoh masyarakat setempat untuk mengawal proses pembuatan Perda dimaksud.

Akan tetapi, poin di atas ditafsirkan berbeda oleh Kementerian Kehutanan. Menurut Kepala Humas Kementerian Kehutanan, Sumarto Suharno, kesepakatan pada 16 Desember 2011 tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan hukum.

“Itu hanya notulen rapat. Hanya saja ada pihak-pihak tertentu yang menjadikannya dasar hukum. Entah apa maunya,” Sumarto.

Atas: Masyarakat mendirikan tenda di depan Gedung DPR/DPD/MPR, Jakarta, dengan maksud menginap, namun kemudian dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Bawah: Masyarakat berdemonstrasi di depan gerbang Kementerian Kehutanan.

Orang Adat dan Pendatang
Dalam rilisnya, Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah terlalu mengistimewakan pengusaha. Pemerintah bukannya berfungsi menjamin akses tanah kepada rakyat, tetapi justru melegalkan perampasan tanah milik rakyat kepada pengusaha. Umumnya, penerbitan izin investasi perusahaan perkebunan diterbitkan secara sepihak antara pemerintah dan pengusaha. Adapun masyarakat hanya mendapat sosialisasi setelah izin diterbitkan. Praktik-praktik semacam itulah yang juga terjadi di Jambi.

Menurut Kutar, pada 1986-1987, pemerintah sudah melakukan proses pemetaan wilayah. Hasilnya, masyarakat adat Suku Anak Dalam memang telah tinggal di daerah Batang Hari dengan mengusahakan berbagai macam upaya bercocok tanam dan berkebun buah-buahan. Namun demikian, justru sejak saat itu mulai muncul perusahaan yang merambah hutan. Perusahaan tersebut mengusahakan perkebunan coklat.

Seiring munculnya perusahaan, ruang hidup Suku Anak Dalam mulai menyempit. Banyak di antara mereka yang berpindah tempat. Ada yang lebih ke dalam masuk ke dalam hutan, ada yang kemudian berbaur dengan masyarakat di luar wilayah yang selama ini mereka tempati.

Menurut Kutar, perkebunan cokelat tersebut kemudian diketahui merugi dan lahan berpindah tangan kepada perusahaan lain, yakni PT. Asiatic Persada yang mengusahakan kelapa sawit pada 1992. Bukannya berhenti, tekanan perusahaan kepada masyarakat Suku Anak Dalam supaya meninggalkan tempat tinggalnya terus berlanjut.

“Kami punya tanah adat tidak pernah menyandarkan kepada pemerintah, kepada perusahaan. Lahan habis. Sampai pemakaman orang-orang tua kami tergusur. Habis sudah tanam-tanaman, buah-buahan,” kata Kutar. “Boruk li bergentili, boruk puar jelumpung tumbuh. Patah tumbuh hilang berganti. Kalau bukan kami-kami yang menuntut, bagaimana nasib anak cucu? Mau tinggal di mana mereka?”

Sementara itu, banyak di antara masyarakat Mekar Jaya dan Kunangan Jaya sebenarnya bukanlah masyarakat asli setempat. Banyak yang merupakan pendatang karena daerah asalnya mengalami bencana alam, seperti gempa bumi dan tsunami (smong) di Sumatera. Mereka datang sejak awal 2000-an, dan sejak saat itu mulai mengurus dokumen-dokumen kelengkapan untuk menjadi warga daerah administrasi setempat.

Manan, Kepala Dusun Mekar Jaya, misalnya, sebelumnya adalah warga Bengkulu. Dia datang ke Jambi setelah tempat tinggalnya di Bengkulu dilanda gempa besar pada 2000. Dan dia mengaku penduduk di dusunnya makin tahun makin bertambah. Terutama seiring adanya bencana tsunami Aceh.

“Kami datang karena pemerintah tidak mampu menyediakan tempat kehidupan yang lebih layak setelah bencana. Untung kepala desa, pemangku adat setempat, semua menerima kami. Kami juga imas tumbang sendiri, dan mulai bercocok tanam,” ucap Manan.

Pada 2009, PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara, serta PT. Restorasi Ekosistem Indonesia membuka usaha perkebunan akasia. Menurut Manan, sejak saat itu masyarakat diancam oleh preman-preman yang disewa perusahaan. Mereka mengaku mengamankan lahan perkebunan milik perusahaan dan perusahaan telah memperoleh izin usaha dari seluruh perangkat pemerintah.

“Kami juga memiliki legalitas lengkap. Bahkan kami terdaftar sebagai warga setempat. Sampai pilkada (pemilihan umum kepala daerah-red) pun ikut memenangkan bupati yang sekarang. Mengapa kami diusir?” ketus Manan. “Pokoknya kami tidak akan pulang sebelum tuntutan dipenuhi.”

Menyikapi tuntutan masyarakat-masyarakat tersebut, Sumarto mengatakan kepada masyarakat adat Suku Anak Dalam Batang Hari bahwa kementeriannya akan melakukan pendampingan untuk mengurus kelengkapan administrasi hingga diterbitkan peraturan daerah yang memungkinkan diberikannya hak atas tanah secara resmi kepada mereka. Hal yang sama juga akan diberikan kepada warga asli dua dusun yang turut menuntut. Kepada warga asli di dua dusun tersebut, Sumarto menawarkan adanya program kemitraan dengan aktivitas perusahaan.

“Hanya untuk warga dua dusun yang asalnya pendatang, mereka bisa diperkarakan lewat jalur hukum. Mereka sudah merambah hutan tanpa izin. Apa yang mereka lakukan ilegal,” kata Sumarto.

Sampai saat ini nasib mereka, masyarakat Suku Anak Dalam, masyarakat Dusun Kunangan Jaya II Batang Hari, serta masyarakat Dusun IV Mekar Jaya Sorolangun, belum jelas. Mereka belum tahu tuntutannya akan berujung di mana. Yang jelas, mereka sama-sama merasa berhak atas tanah yang selama ini mereka tempati dan dijadikan tempat mencari kehidupan, namun hak itu tak diakui oleh negara.

“Kusut tali di ujung, baliklah kami ke pangkal tali. Pangkalnya di Jakarta. Kalau di sini kami tidak juga mendapat hak, harus ke mana lagi?” kata Kutar.

Fajar Riadi Fajar Riadi lahir di Madiun, Jawa Timur. Kini dia bekerja sebagai staf redaksi di LenteraTimur.com.

Comments with Facebook

LEAVE YOUR COMMENT

Your email address will not be published. Required fields are marked *